HIMBAUAN PEMERINTAH DESA LENGKONGBARANG
TERKAIT PENANGANAN PENCEGAHAN COVID-19
Admin 12 Nopember 2020
Pemerintah Desa Lengkongbarang melalui Kepala wilayah
yang berada di desa Lengkongbrang yang mencakup 5 wilayah yaitu Kp. Cikembang,
Kp. Sukajadi, Kp. Ciparahu, Kp. Nagrak, Kp. Parunggolong. beliau bapak H. Awan
menyampaikan kepada semua warga masyarakat Desa Lengkongbarang bahwa Desa Lengkongbarang
saat ini dalam kondisi yang aman dan kondusif dari wabah pandemi Corona atau Covid-19.
Akan tetapi beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada,
tidak boleh takut, tapi jangan sampai meremehkan. Virus Corona
adalah virus yang sangat berbahaya dan bisa menyerang siapa saja dan tidak
pandang usia. Bahkan orang yang terlihat muda, gagah, dan sehat pun bisa
terinfeksi virus tersebut. Maka dari itu Pemerintah Desa Lengkongbarang tidak
berhenti dan selalu mengingatkan jangan sampai virus Corona masuk ke Desa Lengkongbarang.
Kepala Desa Lengkongbarang mengajak kepada semua pihak untuk menaati semua
peraturan baik itu dari pemerintah pusat dan daerah hal ini tentu saja
bertujuan untuk kebaikan semua pihak.
Pemerintah Desa Lengkongbarang
melalui Kepala Wilayah Desa Lengkongbarang memberikan himbauan khususnya bagi
warga PENDATANG/PEMUDIK WAJIB:
1. Melakukan Isolasi
secara mandiri selama 14 (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;
2. Menggunakan kamar
terpisah dengan anggota keluarga lainnya;
3.
Menggunakan masker
selama isolasi mandiri;
4.
Menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS);
5. Menghubungi Hotline
Posko Tangguh Covid-19 Desa Lengkongbarang di nomor WA 085282944922 jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak
napas.
WARGA MASYARAKAT
WAJIB:
1. Melaporkan kedatangan
saudara/anggota keluarganya kepada Pemerintah Desa Lengkongbarang melalui
Dukuh/Kader Kesehatan/Ketua RT/RW, atau online melalui Whatsapp 085282944922
2. Membatasi diri untuk
tidak banyak berinteraksi dan kontak langsung/kontak fisik dengan
Pendatang/Pemudik;
3. Memantau,
mengingatkan, dan menegur Pendatang/Pemudik yang tidak menaati himbauan untuk
ditindak tegas oleh Aparat yang berwenang.
Mohon untuk bisa dilaksanakan
ttd
AWAN
(Kepala Desa Lengkongbarang)


Siap wa haji..semoga semua terhindar dari copid 19 aamiiin...
BalasHapussiap
BalasHapus