Rabu, 11 November 2020

HIMBAUAN PEMERINTAH DESA LENGKONGBARANG TERKAIT PENANGANAN PENCEGAHAN COVID-19

 


HIMBAUAN PEMERINTAH DESA LENGKONGBARANG

TERKAIT PENANGANAN PENCEGAHAN COVID-19

Admin  12 Nopember 2020


 H. AWAN

Pemerintah Desa Lengkongbarang melalui Kepala wilayah yang berada di desa Lengkongbrang yang mencakup 5 wilayah yaitu Kp. Cikembang, Kp. Sukajadi, Kp. Ciparahu, Kp. Nagrak, Kp. Parunggolong. beliau bapak H. Awan menyampaikan kepada semua warga masyarakat Desa Lengkongbarang bahwa Desa Lengkongbarang saat ini dalam kondisi yang aman dan kondusif dari wabah pandemi Corona atau Covid-19. Akan tetapi beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, tidak boleh takut, tapi jangan sampai meremehkan. Virus Corona adalah virus yang sangat berbahaya dan bisa menyerang siapa saja dan tidak pandang usia. Bahkan orang yang terlihat muda, gagah, dan sehat pun bisa terinfeksi virus tersebut. Maka dari itu Pemerintah Desa Lengkongbarang tidak berhenti dan selalu mengingatkan jangan sampai virus Corona masuk ke Desa Lengkongbarang. Kepala Desa Lengkongbarang mengajak kepada semua pihak untuk menaati semua peraturan baik itu dari pemerintah pusat dan daerah hal ini tentu saja bertujuan untuk kebaikan semua pihak.

Pemerintah Desa Lengkongbarang melalui Kepala Wilayah Desa Lengkongbarang memberikan himbauan khususnya bagi warga  PENDATANG/PEMUDIK WAJIB:

1. Melakukan Isolasi secara mandiri selama 14 (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;

2.  Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya;

3.   Menggunakan masker selama isolasi mandiri;

4.   Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

5. Menghubungi Hotline Posko Tangguh Covid-19 Desa Lengkongbarang di nomor WA 085282944922 jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak napas.

 

WARGA MASYARAKAT WAJIB:

1. Melaporkan kedatangan saudara/anggota keluarganya kepada Pemerintah Desa Lengkongbarang melalui Dukuh/Kader Kesehatan/Ketua RT/RW, atau online melalui Whatsapp 085282944922

2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak langsung/kontak fisik dengan Pendatang/Pemudik;

3. Memantau, mengingatkan, dan menegur Pendatang/Pemudik yang tidak menaati himbauan untuk ditindak tegas oleh Aparat yang berwenang.

 

Mohon untuk bisa dilaksanakan

ttd

AWAN
(Kepala Desa Lengkongbarang)

 

2 komentar:

Himbauan Covid-19

  Himbauan Untuk Warga Desa Lengkongbarang Untuk warga Desa Lengkongbarang, Bahwa Covid-19 itu ada dan kita sebagai warga harus tetap waspad...